Reorientasi Sistem Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan Perspektif Negara Hukum Pancasila
Event Details
Sidang Disertasi Terbuka, Doktor Ilmu Hukum Nama Kandidat: Kuswandi Promotor: Prof. Dr. Dwidja Priyatno, SH., MH., Sp.N. Ko Promotor: Dr. Oyok Abuyamin, SH., MH., M.Si. Penguji: 1. Prof. Dr. Nandang Sambas, SH.,
Event Details
Sidang Disertasi Terbuka, Doktor Ilmu Hukum
Nama Kandidat: Kuswandi
Promotor: Prof. Dr. Dwidja Priyatno, SH., MH., Sp.N.
Ko Promotor: Dr. Oyok Abuyamin, SH., MH., M.Si.
Penguji:
1. Prof. Dr. Nandang Sambas, SH., MH.
2. Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH., MH.
3. Dr. Sentosa Sembiring, SH., MH.
4. Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum
Abstrak
Pajak merupakan sumber utama anggaran pendapatan belanja negara yang berperan penting dalam pembangunan nasional.
Agar sistem perpajakan lebih efektif, maka diperkuat oleh ketentuan pidana.
Namun masih banyak pelanggaran yang terjadi, justru meningkat yang terkait dengan perpajakan.
Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dilaksanakan dalam satu sistem yang dinamakan Sistem Peradilan Pidana/SPP, dalam rangka merealisasikan tujuan, nilai, pesan yang terkandung dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Hal ini sangat perlu mengingat pada hakikatnya pajak adalah peralihan kekayaan pribadi rakyat pada kas negara, oleh karena itu regulasi pajak tidak boleh bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat (wajib pajak)
Time
(Saturday) 9:00 am - 1:00 pm(GMT+00:00)
Location
Aula Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan
